Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah rapat yang bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan jangka panjang (biasanya 5 tahun) yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan instansi atau organisasi untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang sejalan dengan visi dan misi.
Lebih rinci, rapat penyusunan Renstra melibatkan:
-
1. Identifikasi Tujuan dan Sasaran Strategis:Menentukan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
-
2. Penyusunan Rencana Aksi dan Indikator Kinerja:Merumuskan langkah-langkah konkrit untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta menetapkan indikator kinerja untuk mengukur pencapaian.
-
3. Pengalokasian Sumber Daya dan Anggaran:Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, termasuk anggaran, untuk mendukung pelaksanaan Renstra.
-
4. Penyusunan Kebijakan dan Program:Menetapkan kebijakan dan program yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di berbagai bidang.
-
5. Evaluasi dan Perbaikan:Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Renstra dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Dengan adanya Renstra yang jelas, instansi atau organisasi dapat lebih mudah mengukur pencapaian, mengevaluasi kinerja, dan merencanakan langkah-langkah strategis ke depan