BPBD Kabupaten Cianjur merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana yang dipimpin oleh seorang kepala secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Cianjur No 128 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Organisasi di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur. BPBD Kabupaten Cianjur mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara.
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksakan tugas pokok perangkat daerah, BPBD Kabupaten Cianjur berfungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan bencana dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh.
Susuan organisasi BPBD Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur No 128 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari :
- Kepala
Kepala BPBD Kabupaten Cianjur secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Kepala BPBD mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana serta memimpin dan mengkoordinasikan seluruh tugas dan fungsi badan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan.
- Unsur Pengarah
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, Unsur Pengarah terdiri dari :
- Ketua pengarah yang dijabat oleh Kepala BPBD Kabupaten Cianjur
- Anggota Pengarah yang terdiri dari 4 (empat) anggota pejabat struktural eselon III atau pejabat administrator pada perangkat daerah dan instansi vertikal daerah serta 3 (tiga) orang dari Masyarakat professional
- Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam melaksanakan tugas tersebut Unsur Pelaksana mempunyai fungsi koodinasi, komando dan Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana terdiri dari :
- Kepala Pelaksana (KALAK)
Kepala Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana serta memimpin, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis operasional penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk meningkatkan mitigasi dan pengendalian bencana secara terpadu
- Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam memimpin, mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama untuk melaksanakan pengelolaan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja, pengelolaan administrasi keuangan perangkat daerah, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi umum, pengelolaan administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penyediaan jasa penunjang, dan pemelihaaraan barang milik daerah. Dalam melaksakan tugas Sekteraris menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana anggaran Sekretariat
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana strategis, program serta kegiatan dan anggaran BPBD
- Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP), laporan keterpertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) BPBD
- Perkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana
- Pengelolaan urusan administrasi umum, rumah tangga, hubungan Masyarakat dan keprotokolan
- Perkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian penyusunan bahan pembinaan pegawai, dan pengelolaan administrasi keuangan
- Perkoordinasian penyiapan bahan rancangan produk hukum, pendokumentasian peraturan perundang – undangan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan
- Perngkoordinasian pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP), pelaksaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan BPBD
- Pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi, laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan
- Pengelolaan perpustakaan, data dan sistem informasi manajemen pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan
- Pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja di lingkungan BPBD
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Sekretariat
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya
Untuk menyelenggaran fungsi, Sekretaris dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian, Sub Koordinator keuangan dan Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, yaitu :
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memimpin pelaksanaan pengelolaan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara agar tertib administrasi kepegawaian dan umum.
- Sub Koordinator Keuangan
Sub Koordinator keuangan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Keuangan Ahli Muda, Sub Koordinator Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan asset dinas agar tertib admininstrasi keuangan dan barang milik daerah.
- Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang JF Perencana ahli Muda, Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Skeretaris dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi perencanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran BPBD agar pengelolaan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja efektif dan efisien sesuai dengan prosedur.
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang serta mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan Masyarakat agar terkelolanya pelayanan informasi rawan bencana Kabupaten Cianjur, pelayanan pencegahan dan kesiap siagaan terhadap bencana serta penataan sistem dasar penanggulangan bencana. Dalam melaksanan tugas, Bidang Pencegahan dan Kesipsiagaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan program dan kegiatan Badan
- Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencan pada prabencana serta pemberdayaan Masyarakat
- Pengkoordinasian dan pelaksaan kebijakan umum di bidang penganggulangan bencan pada prabencanca serta pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
- Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang siberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya
Untuk menyelenggarakan fungsi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh Sub Koordinator Pencegahan dan Sub Koordinator Kesiapsiagaan, yaitu :
- Sub Koordinator Pencegahan
Sub Koordinator Pencegahan dipimpin oleh seorang Jabatan Fungsional Analis Bencana Ahli Muda dan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi penanganan pencegahan bencana agar terlaksananya mitigasi dan peringatan dini terhadap bencana
- Sub Koordinator Kesiapsiagaan
Sub Koordinator Kesiapsiagaan dipimpin oleh Pejabat Fungsional dan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi pelaksanaan penanganan kesiapsiagaan pada prabencana agar terlaksanaya kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana
- Bidang kedaruratan dan logistik
- Sub Koordinator Kedaruratan
- Sub Koordinator Logistik
- Bidang rehabilitasi dan rekontruksi
Satgas