admin BPBD Kabupaten Cianjur, Author at https://bpbd.cianjurkab.com/author/adelina849949/ Siap untuk selamat, Bencana adalah urusan bersama Fri, 23 May 2025 23:55:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://bpbd.rsudcianjur.id/wp-content/uploads/2025/05/cropped-dinsos-scaled-1-32x32.png admin BPBD Kabupaten Cianjur, Author at https://bpbd.cianjurkab.com/author/adelina849949/ 32 32 244797029 Penanganan Pohon Tumbang https://bpbd.rsudcianjur.id/penanganan-pohon-tumbang/ https://bpbd.rsudcianjur.id/penanganan-pohon-tumbang/#respond Fri, 23 May 2025 23:55:56 +0000 https://bpbd.cianjurkab.com/?p=74   Tahapan Penanganan Pohon Tumbang: 1. Penilaian Awal: Penting untuk menilai lokasi pohon tumbang, kondisi pohon yang tumbang, dan potensi bahaya bagi masyarakat.  2. Pemotongan Pohon: Pohon yang tumbang dipotong dengan cermat untuk meminimalkan kerusakan lebih lanjut dan memastikan keamanan.  3. Pembersihan Area: Area yang terkena pohon tumbang dibersihkan dari ranting dan sisa-sisa

The post Penanganan Pohon Tumbang appeared first on .

]]>

 

Tahapan Penanganan Pohon Tumbang:
  1. 1. Penilaian Awal:
    Penting untuk menilai lokasi pohon tumbang, kondisi pohon yang tumbang, dan potensi bahaya bagi masyarakat. 

  2. 2. Pemotongan Pohon:
    Pohon yang tumbang dipotong dengan cermat untuk meminimalkan kerusakan lebih lanjut dan memastikan keamanan. 

  3. 3. Pembersihan Area:
    Area yang terkena pohon tumbang dibersihkan dari ranting dan sisa-sisa pohon untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan warga. 

  4. 4. Pemindahan Pohon:
    Pohon yang tumbang dipindahkan ke lokasi yang aman untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, misalnya menghalangi jalan. 

  5. 5. Assessment dan Evaluasi:
    Setelah pohon tumbang ditangani, dilakukan assessment untuk mengetahui penyebab pohon tumbang dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil. 

The post Penanganan Pohon Tumbang appeared first on .

]]>
https://bpbd.rsudcianjur.id/penanganan-pohon-tumbang/feed/ 0 74
Penanganan Pemeliharaan Jalan https://bpbd.rsudcianjur.id/penanganan-pemeliharaan-jalan/ https://bpbd.rsudcianjur.id/penanganan-pemeliharaan-jalan/#respond Fri, 23 May 2025 23:50:55 +0000 https://bpbd.cianjurkab.com/?p=68 Pemeliharaan jalan raya adalah serangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal dalam melayani lalu lintas, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan terjamin. Tujuannya adalah mempertahankan kondisi jalan sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuan pada saat jalan selesai dibangun, serta mencapai umur rencana yang telah ditentukan.  Secara lebih rinci, pemeliharaan

The post Penanganan Pemeliharaan Jalan appeared first on .

]]>

Pemeliharaan jalan raya adalah serangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal dalam melayani lalu lintas, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan terjamin. Tujuannya adalah mempertahankan kondisi jalan sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuan pada saat jalan selesai dibangun, serta mencapai umur rencana yang telah ditentukan. 

Secara lebih rinci, pemeliharaan jalan raya bertujuan untuk:
  • Meningkatkan keselamatan lalu lintas:
    Dengan menjaga kondisi jalan agar tidak rusak, pengguna jalan dapat berkendara dengan lebih aman. 

  • Mengurangi biaya transportasi:
    Kondisi jalan yang baik mengurangi risiko kerusakan kendaraan dan mempercepat perjalanan, sehingga biaya transportasi dapat ditekan. 

  • Menurunkan biaya pemeliharaan jangka panjang:
    Pemeliharaan yang baik dapat mencegah kerusakan yang lebih parah dan mahal. 

  • Meningkatkan efisiensi lalu lintas:
    Jalan yang baik memungkinkan lalu lintas berjalan lebih lancar. 

  • Meningkatkan kualitas lingkungan:
    Perbaikan jalan dapat mengurangi debu dan emisi kendaraan, sehingga lingkungan menjadi lebih sehat. 

  • Mempertahankan umur rencana jalan:
    Pemeliharaan yang teratur membantu jalan untuk mencapai umur rencana yang telah ditentukan. 

  • Meningkatkan kenyamanan pengguna jalan:
    Kondisi jalan yang baik memberikan pengalaman berkendara yang lebih nyaman. 

Pemeliharaan jalan raya dapat dilakukan melalui beberapa jenis, seperti:
  • Pemeliharaan Rutin: Pekerjaan yang dilakukan secara berkala untuk menjaga kondisi jalan tetap optimal, seperti pembersihan saluran drainase, penambalan lubang kecil, dan pemeliharaan rambu lalu lintas. 
  • Pemeliharaan Preventif: Upaya untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, seperti mengisi celah-celah kecil pada permukaan jalan. 
  • Pemeliharaan Korektif: Perbaikan kerusakan yang sudah terjadi, seperti penambalan lubang, penggantian lapisan aspal, dan perbaikan jembatan. 
  • Rehabilitasi: Perbaikan besar-besaran pada jalan yang rusak parah. 
  • Rekonstruksi: Pembongkaran dan pembangunan kembali jalan yang rusak berat

The post Penanganan Pemeliharaan Jalan appeared first on .

]]>
https://bpbd.rsudcianjur.id/penanganan-pemeliharaan-jalan/feed/ 0 68
Sosialisai ke sekolah terkait pendidikan aman bencana https://bpbd.rsudcianjur.id/sosialisai-ke-sekolah-terkait-pendidikan-aman-bencana/ https://bpbd.rsudcianjur.id/sosialisai-ke-sekolah-terkait-pendidikan-aman-bencana/#comments Fri, 23 May 2025 23:25:17 +0000 https://bpbd.cianjurkab.com/?p=60 Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang cara menghadapi berbagai jenis bencana, termasuk gempa bumi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya. Dalam sesi yang berlangsung selama 2 hari, petugas BPBD menyampaikan materi melalui presentasi, simulasi, dan demonstrasi langsung.

The post Sosialisai ke sekolah terkait pendidikan aman bencana appeared first on .

]]>

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang cara menghadapi berbagai jenis bencana, termasuk gempa bumi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya. Dalam sesi yang berlangsung selama 2 hari, petugas BPBD menyampaikan materi melalui presentasi, simulasi, dan demonstrasi langsung.

The post Sosialisai ke sekolah terkait pendidikan aman bencana appeared first on .

]]>
https://bpbd.rsudcianjur.id/sosialisai-ke-sekolah-terkait-pendidikan-aman-bencana/feed/ 2 60
Kegiatan Apel Pagi BPBD Kabupaten Cianjur https://bpbd.rsudcianjur.id/kegiatan-apel-pagi-bpbd-kabupaten-cianjur/ https://bpbd.rsudcianjur.id/kegiatan-apel-pagi-bpbd-kabupaten-cianjur/#respond Fri, 23 May 2025 23:22:09 +0000 https://bpbd.cianjurkab.com/?p=55 Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai khususnya pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur Giat apel Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur merupakan sarana disiplin mengenai waktu serta sarana tanggung

The post Kegiatan Apel Pagi BPBD Kabupaten Cianjur appeared first on .

]]>

Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai khususnya pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur

Giat apel Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur merupakan sarana disiplin mengenai waktu serta sarana tanggung jawab setiap pegawai dan sebagai evaluasi kegiatan yang telah berjalan.

The post Kegiatan Apel Pagi BPBD Kabupaten Cianjur appeared first on .

]]>
https://bpbd.rsudcianjur.id/kegiatan-apel-pagi-bpbd-kabupaten-cianjur/feed/ 0 55
Rapat Penyusunan Rencana Straegis (Renstra) 2025-2030 https://bpbd.rsudcianjur.id/rapat-penyusunan-rencana-straegis-renstra-2025-2030/ https://bpbd.rsudcianjur.id/rapat-penyusunan-rencana-straegis-renstra-2025-2030/#respond Fri, 23 May 2025 23:18:06 +0000 https://bpbd.cianjurkab.com/?p=52 Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah rapat yang bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan jangka panjang (biasanya 5 tahun) yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan instansi atau organisasi untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang sejalan dengan visi dan

The post Rapat Penyusunan Rencana Straegis (Renstra) 2025-2030 appeared first on .

]]>
Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah rapat yang bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan jangka panjang (biasanya 5 tahun) yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan instansi atau organisasi untuk mencapai tujuan yang ingin dicapaiRapat ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang sejalan dengan visi dan misi. 

Lebih rinci, rapat penyusunan Renstra melibatkan:
  1. 1. Identifikasi Tujuan dan Sasaran Strategis:
    Menentukan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. 

  2. 2. Penyusunan Rencana Aksi dan Indikator Kinerja:
    Merumuskan langkah-langkah konkrit untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta menetapkan indikator kinerja untuk mengukur pencapaian. 

  3. 3. Pengalokasian Sumber Daya dan Anggaran:
    Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan, termasuk anggaran, untuk mendukung pelaksanaan Renstra. 

  4. 4. Penyusunan Kebijakan dan Program:
    Menetapkan kebijakan dan program yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di berbagai bidang. 

  5. 5. Evaluasi dan Perbaikan:
    Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Renstra dan melakukan perbaikan jika diperlukan. 

Dengan adanya Renstra yang jelas, instansi atau organisasi dapat lebih mudah mengukur pencapaian, mengevaluasi kinerja, dan merencanakan langkah-langkah strategis ke depan

The post Rapat Penyusunan Rencana Straegis (Renstra) 2025-2030 appeared first on .

]]>
https://bpbd.rsudcianjur.id/rapat-penyusunan-rencana-straegis-renstra-2025-2030/feed/ 0 52
BPBD Kabupaten Cianjur Siap Menolong https://bpbd.rsudcianjur.id/bpbd-kabupaten-cianjur-siap-menolong/ https://bpbd.rsudcianjur.id/bpbd-kabupaten-cianjur-siap-menolong/#respond Fri, 23 May 2025 23:10:10 +0000 https://bpbd.cianjurkab.com/?p=46 BPBD Kabupaten Cianjur merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana yang dipimpin oleh seorang kepala secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Cianjur No 128 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Organisasi di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten

The post BPBD Kabupaten Cianjur Siap Menolong appeared first on .

]]>
BPBD Kabupaten Cianjur merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana yang dipimpin oleh seorang kepala secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Cianjur No 128 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Organisasi di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur. BPBD Kabupaten Cianjur mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara.
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksakan tugas pokok perangkat daerah, BPBD Kabupaten Cianjur berfungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan bencana dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana serta terencana, terpadu dan menyeluruh.

Susuan organisasi BPBD Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur No 128 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari :

  1. Kepala

Kepala BPBD Kabupaten Cianjur secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Kepala BPBD mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana serta memimpin dan mengkoordinasikan seluruh tugas dan fungsi badan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan.

 

  1. Unsur Pengarah

Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, Unsur Pengarah terdiri dari :

  • Ketua pengarah yang dijabat oleh Kepala BPBD Kabupaten Cianjur
  • Anggota Pengarah yang terdiri dari 4 (empat) anggota pejabat struktural eselon III atau pejabat administrator pada perangkat daerah dan instansi vertikal daerah serta 3 (tiga) orang dari Masyarakat professional

 

  1. Unsur Pelaksana

Unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan serta mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam melaksanakan tugas tersebut Unsur Pelaksana mempunyai fungsi koodinasi, komando dan Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana terdiri dari :

 

 

 

  • Kepala Pelaksana (KALAK)

Kepala Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana serta memimpin, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis operasional penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk meningkatkan mitigasi dan pengendalian bencana secara terpadu

 

  • Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam memimpin, mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama untuk melaksanakan pengelolaan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja, pengelolaan administrasi keuangan perangkat daerah, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi umum, pengelolaan administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penyediaan jasa penunjang, dan pemelihaaraan barang milik daerah. Dalam melaksakan tugas Sekteraris menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana anggaran Sekretariat
  2. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana strategis, program serta kegiatan dan anggaran BPBD
  3. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP), laporan keterpertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) BPBD
  4. Perkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana
  5. Pengelolaan urusan administrasi umum, rumah tangga, hubungan Masyarakat dan keprotokolan
  6. Perkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian penyusunan bahan pembinaan pegawai, dan pengelolaan administrasi keuangan
  7. Perkoordinasian penyiapan bahan rancangan produk hukum, pendokumentasian peraturan perundang – undangan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan
  8. Perngkoordinasian pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP), pelaksaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan BPBD
  9. Pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi, laporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan
  10. Pengelolaan perpustakaan, data dan sistem informasi manajemen pelaksanaan program dan kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang – undangan
  11. Pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja di lingkungan BPBD
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Sekretariat
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya

Untuk menyelenggaran fungsi, Sekretaris dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian, Sub Koordinator keuangan dan Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, yaitu :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, Sub Bagian Tata Usaha dan Kepagawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memimpin pelaksanaan pengelolaan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara agar tertib administrasi kepegawaian dan umum.

  1. Sub Koordinator Keuangan

Sub Koordinator keuangan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Keuangan Ahli Muda, Sub Koordinator Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, pembukuan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan asset dinas agar tertib admininstrasi keuangan dan barang milik daerah.

  1. Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang JF Perencana ahli Muda, Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Skeretaris dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi perencanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran BPBD agar pengelolaan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja efektif dan efisien sesuai dengan prosedur.

 

  • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang serta mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam memimpin, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang penanggulangan bencana pada pra bencana serta pemberdayaan Masyarakat agar terkelolanya pelayanan informasi rawan bencana Kabupaten Cianjur, pelayanan pencegahan dan kesiap siagaan terhadap bencana serta penataan sistem dasar penanggulangan bencana. Dalam melaksanan tugas, Bidang Pencegahan dan Kesipsiagaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai dengan program dan kegiatan Badan
  2. Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencan pada prabencana serta pemberdayaan Masyarakat
  3. Pengkoordinasian dan pelaksaan kebijakan umum di bidang penganggulangan bencan pada prabencanca serta pemberdayaan Masyarakat
  4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
  5. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala di lingkungan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang siberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya

Untuk menyelenggarakan fungsi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh Sub Koordinator Pencegahan dan Sub Koordinator Kesiapsiagaan, yaitu :

  1. Sub Koordinator Pencegahan

Sub Koordinator Pencegahan dipimpin oleh seorang Jabatan Fungsional Analis Bencana Ahli Muda dan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi penanganan pencegahan bencana agar terlaksananya mitigasi dan peringatan dini terhadap bencana

  1. Sub Koordinator Kesiapsiagaan

Sub Koordinator Kesiapsiagaan dipimpin oleh Pejabat Fungsional dan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan pengelompokan tugas dan fungsi pelaksanaan penanganan kesiapsiagaan pada prabencana agar terlaksanaya kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana

  • Bidang kedaruratan dan logistik
  1. Sub Koordinator Kedaruratan
  2. Sub Koordinator Logistik
  • Bidang rehabilitasi dan rekontruksi

Satgas

The post BPBD Kabupaten Cianjur Siap Menolong appeared first on .

]]>
https://bpbd.rsudcianjur.id/bpbd-kabupaten-cianjur-siap-menolong/feed/ 0 46